Berita Nasional Terkini

Golkar Bantah Berebut Kursi Ketua DPR dengan PDIP, Airlangga: Belum Ada Perebutan Apapun

Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KURSI KETUA DPR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (berdiri di tengah) saat konferensi pers usai rapat tertutup di kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun. 

Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.

Ada yang merupakan usulan DPR, ada pula yang merupakan usulan Pemerintah dan DPD RI.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.

Sebab, berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.

Padahal, PDIP sendiri sudah menyatakan siap menjadi oposisi di pemerintahan ke depan buntut konflik politiknya dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.

Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDIP.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua fraksi parpol DPR RI telah sepakat tidak melakukan revisi UU MD3 sampai periode DPR RI 2019-2024 berakhir.

“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," tutur Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Terjawab Hasto Atur Pertemuan Megawati dan Prabowo, Setting Usai Proses Hukum PDIP di MK Selesai

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved