Berita Nasional Terkini

Hasto Tantang Jokowi Bersikap Gentleman, Janji di Depan Publik tak Ambil Alih PDIP dan Golkar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditantang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk bersikap gentleman.

Kolase TribunKaltim.co
Presiden Jokowi dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto menantang Jokowi untuk berjanji tidak ambil alih PDIP dan Golkar. 

Sedangkan dalam Pilpres 2024, PDIP mengusung Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berarti menjadi rival Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sindir Anies Baswedan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Sebutkan 7 Prestasi Anies, Pasti Bingung

Di sisi lain, Jannus menganggap langkah PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU melalui PTUN bukan urusan dikabulkan atau tidak.

Sebab gugatan itu dianggap menjadi pernyataan sikap politik partai berlambang banteng bermoncong putih itu terhadap pemerintahan Jokowi.

Jannus meyakini sebenarnya peluang gugatan PDIP dikabulkan PTUN amat kecil.

"Dalam hemat saya, dalam kacamata PDIP, perkara menang atau kalah di PTUN terkait Gibran Rakabuming Raka bukanlah target utama," ujar Jannus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Baca juga: Sindir Anies Baswedan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Sebutkan 7 Prestasi Anies, Pasti Bingung

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved