Ramadhan 2024
Takaran Zakat Fitrah 2024 untuk Kota Balikpapan, Bontang, dan Samarinda
Seperti diketahui Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Bagi Anda yang belum membayar zakat fitrah, segera tunaikan, ya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti diketahui Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Bagi Anda yang belum membayar zakat fitrah, segera tunaikan, ya.
Karena membayar zakat fitrah bagi muslim yang mampu adalah wajib.
Sebagaimana dalam Al - Quran juga disebutkan di Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui
Sedangkan, menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Takaran Zakat Fitrah 2024
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk kebutuhan pokok maupun uang.
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau harga beras di daerah tersebut.
Perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Doanya
Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram hingga 3 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Takaran Zakat Fitrah 2024 Kota Balikpapan
Kadar zakat fitrah dan fidyah 2024 untuk Kota Balikpapan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.
• Zakat fitrah beras 3 kg per jiwa
• Zakat fitrah uang Rp 48.000 per jiwa
• Fidyah Rp 45.000 per hari per jiwa
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran
Takaran Zakat Fitrah 2024 Kota Bontang
Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
• Tertinggi - Rp 72.000 per jiwa
• Menengah - Rp 66.000 per jiwa
• Terendah - Rp 60.000 per jiwa
Adapun untuk fidyah ditetapkan sebagai berikut:
• Tertinggi - Rp 15.000 per hari per jiwa
• Terendah - Rp 12.000 per hari per jiwa
Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah 2024? Lengkap Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Takaran Zakat Fitrah 2024 Kota Samarinda
Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Samarinda ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 pada Kamis (7/3/2024).
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,75 kg per jiwa.
Adapun jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:
• Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa
• Kategori II sebesar Rp.60 ribu perjiwa
• Kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa.
Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan.
Sedangkan untuk kadar fidyah per orang per hari adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya.
Dan jika dikonversi ke dalam bentuk uang maka ada dua kategori, yakni:
• Kategori I sebesar Rp.40 ribu perjiwa
• Kategori II sebesar Rp.25 ribu perjiwa.
Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya
Hitungan Zakat Fitrah 2024
Berdasarkan takaran zakat fitrah dari tiga kota diatas, maka untuk perhitungan zakat fitrah bisa dicontohkan sebagai berikut.
Misalnya, jika ada sedang bermukim di Kota Balikpapan dan sekitar, untuk besaran zakat fitrah di Kota Balikpapan adalah 3 kg per jiwa.
Maka, zakat fitrah untuk 4 orang adalah 12 kg.
Rinciannya yaitu 3 kg per jiwa x 4 orang = 12 kg untuk takaran beras.
Sedangkan jika Anda berniat membayar zakat fitrah dengan uang, maka 48 ribu x 4 orang = 192 ribu.
Contoh lain, jika ada sedang bermukim di Kota Samarinda dan sekitar, untuk besaran zakat fitrah di Kota Balikpapan adalah 2,75 kg per jiwa.
Maka, zakat fitrah untuk 4 orang adalah 11 kg.
Baca juga: Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Bagi Orang yang Tidak Mampu?
Rinciannya yaitu 2,75 kg per jiwa x 4 orang = 11 kg untuk takaran beras.
Sedangkan jika Anda tinggal di Kota Bontang, zakat fitrah untuk 4 orang adalah 10 kg.
Rinciannya yaitu 2,5 kg per jiwa x 4 orang = 10 kg untuk takaran beras.
Nah, setelah mengetahui takaran zakat fitrah 2024, jangan lupa membaca niat membayar zakat fitrah saat menyerahkan zakat fitrah.
Berikut ini bacaan niat zakat fitrah berdasarkan kategorinya.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.
Demikian informasi seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.