Ibu Kota Negara
Jadwal Efektivitas Operasionalisasi OIKN di Balikpapan, Tunggu Keppres Pengelolaan IKN Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih menunggu keputusan presiden (keppres) untuk mengelola atau mengoperasikan IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Inilah penjelasan jadwal efektivitas operasionalisasi OIKN di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dan kabarnya masih menunggu Keppres soal pengelolaan IKN Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih menunggu keputusan presiden (keppres) untuk mengelola atau mengoperasikan IKN dalam nomenklatur pemerintah daerah khusus (pemdasus).
Kepala OIKN Bambang Susantono mengungkapkan, pada waktunya nanti, OIKN juga akan dideklarasikan sebagai pemdasus.
Baca juga: Titik Panas di Kalimantan Timur Semakin Meningkat, Waspada Rawan Kebakaran
OIKN akan Deklarasi jadi Pemda Khusus IKN Nusantara,
"Namun, seraya menunggu, kami akan mulai efektif beroperasi (berkantor) di Balikpapan," ujar Bambang, usai halal bi halal di PMC, Balikpapan, Rabu (10/4/2024).
Efektivitas operasionalisasi OIKN di Balikpapan dijadwalkan pada 1 Mei 2024 nanti.
Sementara kantor resmi Otorita di IKN Nusantara, cityhall atau balaikota masih dalam tahap pembangunan.
"Targetnya tuntas pada akhir Desember 2024," cetus Bambang.
Giatkan Pembangunan Pendidikan
Adapun rencana groundbreaking keenam yang dilaksanakan pada bulan Kebangkitan Nasional, Mei 2024, akan fokus pada sektor pendidikan.
Baca juga: 9 Tank Harimau Telah Hadir di Tenggarong Kukar, Alat Tempur Baru Pelindung IKN Nusantara
Bambang menyebut, akan ada sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), perguruan tinggi, dan sejumlah fasilitas lainnya yang akan memperkaya ekosistem IKN Nusantara.
"Tahun 2024 ini adalah akhir dari pembangunan tahap pertama. Dan ada empat tahap lagi yang masing-masing lima tahun. Nah ekosistem tahap pertama diharapkan tuntas akhir tahun ini," imbuh Bambang.
"Fasilitas pendidikan, kesehatan, semua sudah ada, diwujudkan 2024, walau pun belum selesai semua," cetusnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Thaun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) BAB VI mengenai Penahapan Pembangunan IKN, tercantum lima tahapan pembangunan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.