Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Sudah Apakah Benar Baju Seragam Sekolah 2024 Ganti, Begini Kata Kemendikbud

Terjawab sudah apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran, begini penjelasan resmi Kemendikbud.

Editor: Doan Pardede
(Tangkap layar Instagram Kemendikbud Ristek)
SERAGAM SEKOLAH 2024 - Aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek yang diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022. Terjawab sudah apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran, begini penjelasan resmi Kemendikbud. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran, begini penjelasan resmi Kemendikbud.

Ulasan seputar apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran masih terus menjadi sorotan.

Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah kabar yang menyebutkan akan terjadi pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto menyebut isu tersebut tidak benar.

Baca juga: Suara Disdik Daerah Soal Aturan Baru Seragam Sekolah Tentang Wajib Baju Adat: Serahkan ke Sekolah

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.

Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.

Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

SERAGAM SEKOLAH 2024 - Ilustrasi.
SERAGAM SEKOLAH 2024 - Ilustrasi. Terjawab sudah apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran, begini penjelasan resmi Kemendikbud.(Tribunnews.com)

Seragam sekolah diatur karena mempunyai manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.

Kemendikbud Ristek memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.

Kebijakan seragam sekolah saat ini masih tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.

Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud Ristek

Bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA biasanya menggunakan seragam sesuai aturan yang berlaku di sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga memiliki aturan seragam sekolah yang baku dan perlu diketahui pihak sekolah maupun siswa.

Aturan seragam sekolah ini dijelaskan di Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Apa saja aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek? Simak informasinya.

Aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek Sebelum tahu aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek, ketahui pula bahwa penggunaan seragam sekolah itu ada manfaatnya.

Berikut manfaat peraturan seragam di sekolah:

1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Baca juga: Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024

Siswa perlu tahu pakaian seragam terdiri dari:

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.

Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.

Sempat Menuai Pro-Kontra

Beredarnya kabar mengenai seragam sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA diganti di media sosial (medsos) sempat menuai pro kontra di masyarakat.

Akibat narasi tersebut, tidak sedikit orang tua murid yang melontarkan protes atas aturan Nadiem Makarim.

Sejumlah orang tua murid buka suara usai beredarnya isu mengenai pergantian seragam sekolah ini.

Mereka mengkritik kebijakan yang dibuat Nadiem Makarim lantaran dianggap nyeleneh dan memberatkan.

Pasalnya, para orang tua harus kembali mengeluarkan uang untuk membeli baju adat dan mengganti seragam biasanya.

Hal itu disampaikan seorang warga bernama Mariah (42) saat ditemui Warta Kota di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (14/4/2024).

"Agak memberatkan, karena kan kalau baju adat mau enggak mau kalau enggak sewa, beli. Baju adat kan sewanya agak lumayan harganya," kata Mariah.

Selain itu, dia beranggapan jika aturan ini benar diterapkan, mencari baju adat sewaan akan lebih sulit karena dipastikan ada banyak orang tua yang juga menyewanya.

Sementara apabila harus membeli baju adat, Mariah menganggap jika tak semua orang tua mampu membelinya.

Apalagi ia memiliki dua anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Hal itu tambah menjadi PR besar untuk Mariah.

"Beli juga harganya enggak murah. Jadi kalau bisa jangan ada baju adat, biasa aja bajunya seragam sekolah biasa."

"Kecuali kalau event-event tertentu enggak masalah, kayak ulang tahun Jakarta atau apa, boleh lah," ungkapnya.

"Apalagi anak saya dua masih pada sekolah, aduh pusing," imbuh Mariah.

Menurut Mariah, menggunakan baju adat daerah untuk anak-anak dari jenjang SD sampai SMA tak menjamin siswa memiliki jiwa nasionalis yang tinggi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Soal Rumor Aturan Ganti Seragam Sekolah

Sebab, lanjut dia, jiwa nasionalis harus tertanam dalam kesadaran masing-masing individu dan bagaimana pihak sekolah memperkenalkannya.

"Biasa aja sih kalau kata saya (enggak menambah kecintaan), tergantung anaknya, gimana sekolah kadang-kadang ada yang ditanya juga enggak begitu familiar (sama baju adat), jadi enggak ngaruh sebernarnya," katanya.

Berbeda dengan Mariah, Nuy (24) mengaku tidak terlalu keberatan dengan peraturan tersebut.

Pasalnya, jauh sebelum ramai aturan ini beredar di masyarakat, ia sudah pernah mengalami memakai baju adat saat masa-masa sekolah.

"Kalau aku enggak begitu kaget, karena pas dulu aku SD sampai SMA juga tiap hari Rabu pakai kebaya, baju adat Jawa Barat."

"Kebetulan aku sekolah di Jabar, jadi enggak apa-apa," jelasnya.

Justru Nuy merasa, memakai baju adat sebagai seragam lebih menambah kesan anggun sebagai wanita dan gagah sebagai pria.

"Lebih cantik aja gitu ngerasanya, suka," pungkasnya.

Sementara orang tua siswa yang berasal dari Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Muhammad Noor (43).

Noor mengaku setuju akan adanya peraturan terkait mengenakan pakaian adat pada acara atau hari tertentu.

Menurutnya, pakaian adat daerah yang diberlakukan pihak sekolah dapat mengenalkan terkait budaya kepada anaknya.

"Kalau untuk penambahan baju adat, saya setuju ya, untuk baju adat saja, tapi kalau seragam dirubah secara keseluruhan, saya enggak setuju," ujar dia kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Meski harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli baju adat yang disediakan pihak sekolah, Noor mengaku tak menghiraukannya.

"Keluar uang lebih enggak apa-apa, asal tujuannya jelas, ini diberlakukan tujuannya agar anak tahu soal budaya Indonesia, jadi enggak masalah," papar dia.

Senada, orang tua siswa lainnya, Cahyo (37) mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait aturan pakaian baju adat daerah.

"Kalau baju adat daerah setuju sekali ya, tapi kalau semua seragam diubah, saya enggak setuju," papar dia.

Itulah tadi ulasan apakah benar baju seragam sekolah 2024 ganti setelah Lebaran, dan penjelasan resmi Kemendikbud terbaru.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas,com, Kompas.com, dan di TribunJatim.com dengan judul Aturan Nadiem Soal Seragam Sekolah Pakai Baju Adat Tuai Pro-Kontra Orang Tua Murid: Keluar Duit Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved