Pilpres 2024

Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK

Senjata Yusril Ihza Mahendra untuk patahkan semua permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, singgung kewenangan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kompas.com
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. Senjata Yusril Ihza Mahendra untuk patahkan semua permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, singgung kewenangan Mahkamah Konstitusi 

Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," imbuhnya.

Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK

Kesimpulan Kubu AMIN

Terungkap isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), yang akan diserahkan ke Mahkaham Konstitusi (MK).

MK sendiri telah menjadwalkan agar penyerahan kesimpulan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, yang dibuat oleh semua kubu pada Selasa (16/4/2024).

Terkait isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.

Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya.

"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," kata dia.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.

"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ucap Heru.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved