Pilpres 2024

Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK

Senjata Yusril Ihza Mahendra untuk patahkan semua permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, singgung kewenangan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kompas.com
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. Senjata Yusril Ihza Mahendra untuk patahkan semua permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, singgung kewenangan Mahkamah Konstitusi 

Jadwal Putusan Sidang MK

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK berjalan selama 14 hari.

Dalam hal ini, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, permohonan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.

Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.

Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.

Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian

Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved