Pilpres 2024

Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Jeprima
GUGATAN PILPRES 2024 - Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Kelima dan keenam yaitu adanya keterlibatan aparat negara dan pengerahan kepala desa dan perangkatnya.

Terakhir, kubu Anies-Muhaimin mengatakan adanya politisasi bansos yang menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.

Selain itu, kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

"Demikian juga telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon berupa manipulasi DPT, surat suara tercoblos pada paslon 02, pengurangan suara pemohon, politik uang dan kecurangan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap. Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," dikutip dari dokumen kesimpulan.

Poin Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Abuse of Power hingga Salah Guna IT oleh KPU

Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan poin pertama adalah terkait adanya pelanggaran etika yang terjadi dan dimulai dari putusan MK Nomor 98 yang menurutnya problematik.

Todung mengatakan putusan tersebut berdampak dan membuat adanya poin kedua kesimpulan yaitu nepotisme.

Baca juga: Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024

"Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, poin ketiga adalah disorotinya oleh Todung terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang terkoordinir dan terjadi di mana-mana.

"Kemudian, poin keempat adalah berkaitan dengan prosedural Pemilu 2024.

"Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan secara ulang," ujar Todung.

Terakhir, Todung menjelaskan terkait penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang dinilai berdampak pada perolehan suara. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Poin-poin Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved