Pilkada 2024

Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada - Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

Geliat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai.

Nama-nama calon yang akan maju di Pilkada 2024 mulai jadi pembahasan. 

Ada juga nama-nama caleg terpilih 2024-2029 yang kemudian mencuat jadi bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Golkar Kukar Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup untuk Pilkada 2024

Baca juga: Elektabilitas Capai 96,4 Persen di Pilkada Samarinda 2024, Warga Minta Andi Harun Jadi Walikota Lagi

Baca juga: Pengamat Sebut Pilkada Bontang Berpeluang Muncul Poros Baru di Luar Basri dan Keluarga Sofyan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Hal tersebut diatur di dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada beleid itu, tertulis bahwa:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Sebagai informasi, saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: PAN dan Golkar Kemungkinan Usung Kader Sendiri di Pilkada Samarinda

Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Simak jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung secara serentak.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved