Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Diundur? Ini Hasil Putusan MK atas Gugatan Walikota Bontang dan Bupati Nunukan

Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
PILKADA SERENTAK 2024 - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa. 

- Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

1 Provinsi dan 6 Kabupaten/Kota Tak Ikut Pilkada

Tidak semua provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dari jumlah yang ada, ada 1 provinsi dan 6 Kabupaten/Kota yang tak ikut menggelar Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).

Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.

Hanya DIY yang tidak melakukan pilkada

Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim, seperti dilansir Antara, Minggu malam.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

Baca juga: Survei Elektabilitas Kandidat Cagub Pilgub Kaltim, Andi Harun 30 Persen, Disusul Isran, Rudy Masud?

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved