Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Diundur? Ini Hasil Putusan MK atas Gugatan Walikota Bontang dan Bupati Nunukan

Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
PILKADA SERENTAK 2024 - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa. 

Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu:

- Al Haris (Gubernur Jambi);

- Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat);

- Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat);

- Simon Nahak (Bupati Malaka);

- Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); 

- Sanusi (Bupati Malang).

- Asmin Laura (Bupati Nunukan);

Baca juga: Beda Respons Gibran dan Anies Soal Amicus Curiae Megawati Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

- Sukiman (Bupati Rokan Hulu);

- Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar);

- Basri Rase (Walikota Bontang);

- Erman Safar (Walikota Bukittinggi);

- Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved