Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Diundur? Ini Hasil Putusan MK atas Gugatan Walikota Bontang dan Bupati Nunukan

Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
PILKADA SERENTAK 2024 - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. Inilah hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa. 

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Idham menyampaikan, pengecualian pemilihan langsung berlaku di enam kabupaten/kota administratif di Provinsi DKI Jakarta.

"Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.

UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

Oleh karena itu, pengisian jabatan wali kota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pilkada.

Sebagai gantinya, wali kota dan bupati akan diangkat oleh gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

"Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan," tulis Pasal 19 ayat (2).

Berikut daftar kabupaten/kota yang tidak akan menggelar pilkada pada 27 November mendatang:

  1. Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kota Administrasi Jakarta Pusat
  3. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kota Administrasi Jakarta Timur
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

-  Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan

- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Itulah tadi hasil putusan MK untuk permohonan Pilkada Serentak 2024 diundur ke 2025 dan Pilkada 2024 tanggal berapa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved