Pilpres 2024

Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas.com
INISIATOR BANSOS -Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), besok.

Jelang pembacaan putusan tersebut, Refly Harun yakin Gibran Rakabuming akan didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal komposisi 8 hakim MK yang akan memutus perkara.

3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Dissenting opinioan adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau dari putusan yang artinya menolak putusan 90.

Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.

Putusan 90 inilah yang melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024, dan kemudian digugat di PHPU.

"Kalau kita berhitung dari putusan Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly, dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

Ketiga hakim itu, kata Refly adalah Ketua MK saat ini Suhartoyo; Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Arief Hidayat.

Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.

Concurring opinioan adalah menyatakan argumen berbeda tetapi sepakat atau sependapat dengan kesimpulan yang sama.

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan gugatan kita.

Insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” kata Refly.

“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja. Satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu, dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim, asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” papar Refly.

Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved