Pilpres 2024
Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK
Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), besok.
Jelang pembacaan putusan tersebut, Refly Harun yakin Gibran Rakabuming akan didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal komposisi 8 hakim MK yang akan memutus perkara.
3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.
Dissenting opinioan adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau dari putusan yang artinya menolak putusan 90.
Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK
Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.
Putusan 90 inilah yang melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024, dan kemudian digugat di PHPU.
"Kalau kita berhitung dari putusan Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly, dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Ketiga hakim itu, kata Refly adalah Ketua MK saat ini Suhartoyo; Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Arief Hidayat.
Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.
Concurring opinioan adalah menyatakan argumen berbeda tetapi sepakat atau sependapat dengan kesimpulan yang sama.
“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan gugatan kita.
Insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” kata Refly.
“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja. Satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu, dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim, asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” papar Refly.
Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
Yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.
MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024 dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Hati Nurani
Refly juga meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebab, menurut Refly Harun, hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.
"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur.
Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly.
Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.
Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.
“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly.
Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.
Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.
Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.
“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.
“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” tegas Refly.
Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.
Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka
“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.
Pemungutan Suara Ulang Tanpa 02
Selain itu, Refly Harun mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan tanpa pasangan calon 02, maka kubu paslon 01 dan 03 cukup suit saja.
"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03, kita suit aja ya siapa yang menang (Pilpres 2024)," seloroh Refly
Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok, karena menjalani Pilpres dengan jujur dan beretika.
Refly lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.
"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.
Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.
Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.
Putusan MK baru akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Menurut Refly ada empat komponen yang menentukan apakah gugatan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah imparsial, hati nurani, keyakinan hakim, dan keberanian.
"Jadi syarat MK atau hakim MK tidak memihak, kecuali memihak pada kebenaran. Jadi kalau memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup," kata Refly.
Hakim Konstitusi, lanjut Refky, harus bisa memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani.
Jika hati nurani itu dipakai, Refly yakin, para hakim bisa melihat kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
"Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti kita akan tahu bahwa pemilu ini curang," tuturnya.
Untuk bisa memutuskan, menurut Refly, hakim konstitusi tak bisa hanya mengandalkan apa yang ditampilkan di persidangan saja, melainkan harus melibatkan keyakinan diri.
Putusan hakim, kata Refly, juga harus melibatkan keberanian. "Karena itulah kemudian kita perlu terus memberikan penguatan kepada hakim konstitusi baik melalui Amicus Curiae maupun hadir dalam unjuk rasa," ujarnya.
"Hadir memberikan aspirasi kepada Hakim konstitusi agar jangan takut jangan khawatir tunjukkan keberanian untuk menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah." kata Refly.
Karenanya Refly yakin dalam hari-hari belakangan ini Hakim MK tengah diintervensi oleh kekuatan tidak terlihat.
"Saya yakin hari-hari belakangan ini bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi sedang diintervensi oleh the invisible power, the invisible hand, bahasa itu terlalu canggih. Diintervensi istana," katanya.
Atas kondisi tersebut, Refly berharap hakim-hakim MK yang akan memutus perkara PHPU Pilpres 2024 harus memiliki keberanian.
MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024. MK memutus dua permohonan, yakni gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Keduanya senada, meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu, karena pemilu 2024 dinilai diwarnai berbagai kecurangan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dasar Refly Harun Yakin Gugatan Dikabulkan MK, 3 Hakim Dulu Tolak Putusan 90 dan 2 Concuring Opinion
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.