Pilpres 2024
Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Bocoran keputusan 8 hakim Mahkamah Konstitusi dari berbagai versi, MK beri kejutan Pilpres 2024 diulang?
Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.
Refly Harun
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90. Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.
Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024--dan kemudian digugat di PHPU.
"Kalau kita berhitung dari putusan [yang meloloskan] Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; dan Arief Hidayat.
Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.
“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan [gugatan] kita, insyaallah.
Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” ungkap Refly.
“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja, satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Putusan MK Hari Ini, Anies dan Ganjar Hadir, Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor
Denny Indrayana
Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.