Pilpres 2024

Din Syamsuddin Ambruk saat Jadi Imam Shalat Dhuhur Usai Orasi dalam Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ambruk saat jadi imam shalat Dhuhur usai orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AMBRUK USAI ORASI - Din Syamsuddin saat orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda, Senin (22/4/2024). Kanan: DIn Syamsuddin saat akan menjadi imam shalat Dhuhur. 

Sesungguhnya engkau semua wahai rakyat Indonesia cinta kebenaran, punya martabat tinggi dari mereka yang meruntuhkan marwah bangsa. Jangan sekali-kali kehilangan asa," imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan orang memadati Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) siang.

Mereka diduga adalah pendukung dan simpatisan dari Capres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

Kedatangan para pendukung ini untuk mengawal putusan sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dari pantauan lokasi, ribuan personel terlihat memberikan pengamanan di sekitar Patung Kuda.

Mobil taktis milik aparat kepolisian dan TNI juga disiagakan di lokasi unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak

Di dekat Patung Kuda, sang orator membakar semangat para pendukung yang datang dengan orasi yang disampaikan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan, sidang putusan gugatan Pilpres digelar di Mahkmah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved