Berita DPRD Kalimantan Timur
Pekerjaan Masih Sebatas Rutinitas, Pansus DPRD Kaltim Beri Masukan LKPJ untuk Perangkat Daerah
Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur 2023 melakukan rapat kerja dengan mitra kerja Pemprov Kaltim
BALIKPAPAN - Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur 2023 melakukan rapat kerja dengan mitra kerja Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (18/4/2024).
Rapat dibagi dalam tiga sesi, yakni sesi pertama pansus melakukan rapat dengan Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.
Sesi kedua, rapat dilanjutkan dengan Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat DPRD Kaltim, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kaltim.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Tantang Debat Produktif Pengkritik Kebijakan Ketahanan Pangan Pj Gubernur
Kemudian, pada sesi ketiga pansus menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Daerah Kaltim, Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Satpol PP, dan Diskominfo.
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Baharuddin Demmu. Hadir sejumlah anggota Pansus LKPJ Rusman Ya’qub, M Udin, Ekti Emanuel, dan Elly Hartati Rasyid.
Pada pertemuan tersebut masing-masing perangkat daerah memaparkan tentang capaian yang telah dilaksanakan termasuk berbagai kendala yang dihadapi di Tahun 2023, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai dari hasil laporan perangkat daerah masih banyak pekerjaan yang dilakukan oleh perangkat daerah masih sebatas rutinitas bukan pekerjaan yang sifatnya terobosan dalam penyelesaian pekerjaan. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar dilakukannya perbaikan birokrasi.
Ia menjelaskan Pansus LKPJ menyoroti, mengevaluasi dan memberikan masukan kepada masing-masing perangkat daerah dengan tujuan perbaikan untuk kedepannya. Seperti kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim, pansus memberikan sejumlah catatan seperti penanganan kasus-kasus sengketa aset Kaltim yang dipengadilan dimenangkan pihak ketiga.
“Ini menjadi bukti kerja belum maksimal. Sebabnya karena kurangnya SDM, dan pegawai yang kurang kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada hasil tidak maksimal,” jelasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Bakal Kawal Kasus Penemuan Jasad Guru di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda
Selain itu, pihaknya meminta kepada Biro Hukum untuk memberikan data-data Perda Kaltim yang belum dan sudah memiliki Pergub sebagai turunan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan. Hal ini dikarenakan banyaknya Perda Kaltim yang belum memiliki Pergub sehingga tidak dapat dijalankan dengan maksimal.
Pansus juga menyoroti pengelolaan aset yang dilakukan Biro Umum Setdaprov Kaltim banyak yang bermasalah. Untuk itu pansus akan menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Biro Umum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim.
“Kalau dalam rapat nanti ternyata faktanya Biro Umum dapat mampu mengelola aset yang menjadi tanggungjawabnya maka akan direkomendasikan agar tanggungjawab pengelolaan aset tersebut di pindahkan ke BPKAD agar pengelolaan menjadi lebih fokus di satu OPD,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah saat ini melakukan kajian dalam rangka percepatan pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Peser Utara, hal ini dikarenakan tiga kecamatan telah beralih ke IKN Nusantara. Untuk itu, pansus mendorong percepatan kajian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan seluruh stakeholder.
Biro Organisasi sebagai sektor pemimpin dalam menampung usulan kebutuhan pegawai dan pengembangan organisasi di lingkungan Pemprov Kaltim juga banyak data yang tidak sinkron.
Baca juga: Daftar 55 Caleg DPRD Kaltim Terpilih Periode 2024-2029, Golkar Dapat 15 Kursi
Padahal, kekurangan pegawai menjadi salah satu faktor penyebab kinerja kurang maksimal dari OPD. Ia mencontohkan, seperti tidak adanya tenaga teknik perkapalan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengadaan kapal dengan kemampuan mengarungi 12 mil laut atau lebih.
”Minimnya kepedulian pemerintah provinsi terhadap hilangnya potensi hasil tangkap ikan pada jarak 12 mil laut. Nelayan Kaltim tidak memiliki sarana prasarana kapal dan alat tangkap yang memadai pada jarak 12 mil laut. Nelayan tidak dapat berbuat apa-apa saat pihak luar Kaltim yang melakukan penangkapan di wilayah Kaltim,”terangnya.
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Soal Sawit di Bongan Kubar, DPRD Kaltim Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.