Pilpres 2024

Kenapa Tak Jadi Saksi? Kritik Pemain Dirty Vote Soal Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Disorot

Kritik pemain Dirty Vote, Feri Amsari, soal putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
HASIL SIDANG MK - Kritik pemain Dirty Vote, Feri Amsari, soal putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan. 

Sementara itu, Feri menjelaskan, politik anggaran gentong babi merupakan turunan dari politik gentong babi.

Sama seperti Faisal Basri, Feri menilai, penyaluran bansos pada masa pemilu merupakan bagian dari politik anggaran gentong babi, namun bukan politik gentong babi dalam artian yang lebih luas.

Menurut dia, masalah dalam hal politik anggaran gentong babi ini terkait bukan soal persetujuan anggaran bansosnya, melainkan soal penyimpanan dan penggunaannya di tahun pemilu.

“Nah kata tahun pemilu ini yang menjadi penting. Bukan kata, ini sudah disetujui anggarannya. Jadi dalam politik gentong babi dan anggaran gentong babi, tahun pemilunya itu yang menjadi bukti yang signiifkan dan itu terjadi,” jelas dia.

Bahkan, menurut dia, persoalan politik anggaran gentong babi juga sudah terjelaskan dalam sidang.

“Itu sebenernya terjelaskan dengan baik dalam persidangan baik diakui atau tidak diakui oleh para menteri. Mereka telah menggunakan insentif dana anggaran di tahun pemilu,” imbuh Feri.

Ia menambahkan, untuk melihat ada atau tidaknya politik anggaran gentong babi dalam pilpres yaitu dengan melihat apakah ada insentif atau bantuan pemerintah yang dikucurkan di tahun pemilu.

Hal ini, lanjut dia, tidak bisa dibuktikan dengan membuktikan adanya puluhan juta masyarakat yang mencoblos calon tertentu usai menerima bansos atau bantuan dari politik anggaran gentong babi tersebut.

Baca juga: Pedas! Refly Harun Sebut 4 Hakim MK yang Tolak Gugatan Timnas AMIN Hakim-Hakim Kemarin Sore

PDIP Kritik Putusan MK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjadi benteng demokrasi.

Pernyataan Hasto ini berdasarkan putusan MK yang menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDIP menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Dia menegaskan, PDIP akan terus berjuang menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

"Serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto.

Hasto menyebut, hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved