Pilpres 2024

Pedas! Refly Harun Sebut 4 Hakim MK yang Tolak Gugatan Timnas AMIN Hakim-Hakim Kemarin Sore

Sindiran pedas dilontarkan Refly Harun usai putusan MK dibacakan. Ia menyebut 4 hakim MK yang tolak gugatan Timnas AMIN hakim-hakim kemarin sore.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Potret Refly Harun - Sindiran pedas dilontarkan Refly Harun usai putusan MK dibacakan. Ia menyebut 4 hakim MK yang tolak gugatan Timnas AMIN hakim-hakim kemarin sore. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi telah diumumkan.

Hasilnya MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03.

Sindiran pedas dilontarkan Refly Harun usai putusan MK dibacakan.

Ya, Refly Harun menyebut 4 hakim MK yang tolak gugatan Timnas AMIN hakim-hakim kemarin sore.

Adalah Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Refly sejak awal tak terlalu berharap kepadanya, lantaran empat hakim ltersebut memang masih baru di MK.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Baca juga: Keras, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Bohong di MK, Semprot Risma, Sri Mulyani hingga Airlangga

Baca juga: Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran

Usai mendampingi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024) sore.

Berorasi selama hampir 15 menit, Refly meminta massa tak perlu kecewa berlebih terhadap keputusan sengketa Pilpres di MK.

Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam sengketa Pilpres, keputusannya diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim.

Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Urbaningsih.

"Tetapi terus terang saya tidak kecewa walaupun sayang sesungguhnya. Kenapa sayang? Dari delapan hakim MK, tiga berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5. Orang tiga itu adalah 3 hakim senior dengan gelar profesor," kata Refly.

Awalnya, Refly mengira Ketua MK, Suhartoyo akan menjadi bagian dari hakim MK yang akan mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 bersama Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Sebab, ketiga hakim itulah yang melakukan dissenting opinion saat putusan mengenai batas usia capres cawapres.

Tetapi kenyataannya justru Suhartoyo menolak gugatan pemohon.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved