Pengumuman Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukar 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Baca juga: Survei Pilkada Kukar 2024 versi LKPI, Dendi Suryadi Calon Kuat Bupati Kukar Disusul Edi Darmansyah
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan
Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511
Kontak : 1. 0852 5097 6474 (Waris)
2. 0852 5062 0665 (Haris Fadillah)
3. 0813 4966 4988 (Dia Prastya)
Jam Kerja :
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Tenggarong, 23 April 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara,
Rudi Gunawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.