Berita Pemkot Balikpapan

DLH Balikpapan Mulai Sosialisasi Retribusi Kebersihan, Teritip–Lamaru Jadi Pilot Project

 DLH Balikpapan mulai menggulirkan sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada seluruh kelurahan. 

HO/PEMKOT BALIKPAPAN
SOSIALISASI RETRIBUSI KEBERSIHAN - Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada seluruh kelurahan. Teritip dan Lamaru menjadi dua wilayah yang dilakukan di Kelurahan Teritip dan di Kelurahan Lamaru, Selasa (19/11/2025). (HO/PEMKOT BALIKPAPAN) 
Ringkasan Berita:
  • DLH Balikpapan memulai sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan di Kelurahan Teritip dan Lamaru sebagai wilayah perdana.
  • Regulasi baru merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2025, mencakup sistem pembayaran, penagihan, jam pembuangan sampah, hingga sanksi.
  • Ketua RT dan perangkat kelurahan disebut berperan penting dalam menyampaikan informasi dan menyukseskan kebijakan kebersihan kota.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DLH Balikpapan mulai menggulirkan sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada seluruh kelurahan. 

Teritip dan Lamaru menjadi dua wilayah pertama yang menerima pemaparan regulasi baru tersebut pada Selasa (18/11/2025).

Kegiatan dimulai di Kelurahan Teritip pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan di Kelurahan Lamaru pada pukul 13.30 WITA.

Sosialisasi ini dihadiri para Ketua RT, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kepala Seksi Pelayanan Publik dari masing-masing kelurahan. 

Baca juga: Revitalisasi Pasar Klandasan Balikpapan Capai 50 Persen, Pedagang Diminta Segera Lunasi Retribusi

Kegiatan dipimpin Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, yang juga menjadi narasumber utama yang didampingi para lurah setempat serta Staf Retribusi DLH Balikpapan.

Mustamin menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami perubahan regulasi terkait retribusi pelayanan kebersihan

Kebijakan tersebut kini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain transformasi sistem pembayaran retribusi, tata cara penagihan, ketentuan jam pembuangan sampah, hingga sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran, " kata Mustamin.

Baca juga: DLHK Kukar Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Belum Dipungut, Masih Menunggu Kajian Lanjutan

DLH Balikpapan menilai perubahan ini akan berdampak positif terhadap ketertiban dan efisiensi layanan kebersihan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di tingkat kota.

Mustamin juga menyoroti peran strategis Ketua RT dan perangkat kelurahan sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Retribusi ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi bersama untuk mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan sehat,” ujarnya.

Baca juga: Percepatan Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi jadi Dasar Hukum Pengelolaan PAD di Mahulu

DLH Balikpapan memastikan rangkaian sosialisasi akan dilanjutkan secara bertahap ke kelurahan lainnya. 

Melalui proses ini, seluruh wilayah diharapkan memiliki pemahaman serta kesiapan yang sama dalam melaksanakan kebijakan retribusi kebersihan sesuai regulasi terbaru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved