Pilpres 2024
Pertama dalam Sejarah MK, Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Saldi Isra Kritik Putusan Hakim
Pertama dalam sejarah MK, sengketa Pilpres ada dissenting opinion. Saldi Isra kritik putusan hakim.
- Arsul Sani
Baca juga: Akhirnya Terjawab Sikap Megawati dan PDIP Usai Gugatan 03 Ditolak MK, Pilih Oposisi atau Koalisi?
Saldi Isra bandingkan pemilu zaman Soeharto
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik putusan mayoritas hakim yang dinilai hanya berfokus pada keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu, padahal itu tidak serta-merta mencerminkan keadilan substansial.
Ia menjelaskan, secara prosedural, pelaksanaan pemilu mungkin sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana apabila terjadi pelanggaran dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang tersedia, maka sudah terkategori sebagai pemilu yang jujur dan adil.
"Melampaui batas keadilan prosedural itu, asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak hendak berhenti pada batas keadilan prosedur semata," ujar Saldi usai pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).
"Sebab, pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," ujar dia.
"Namun secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang, karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," jelas Saldi.
Ia menyinggung, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materil.
"Jujur dan adil yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang, tidak berbohong dan tidak memanipulasi atau memanfaatkan celah hukum/kelemahan aturan hukum pemilu yang ada untuk melakukan tindakan yang secara esensial merupakan praktik curang dalam sebuah kontestasi," terangnya.
Baca juga: Pedas! Refly Harun Sebut 4 Hakim MK yang Tolak Gugatan Timnas AMIN Hakim-Hakim Kemarin Sore
Ia juga menyoroti ketidaksetujuannya terhadap pandangan MK berkaitan dengan tidak adanya hubungan antara pengerahan bantuan sosial (bansos) pada masa yang berimpitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, peristiwa semacam itu harus dibaca secara lebih luas dengan menyingkap fakta-fakta di balik peristiwa.
Bukan tidak mungkin hal semacam itu, secara kontekstual, merupakan bentuk kamuflase dari dukungan pemerintah petahana atas calon penerus yang disukainya.
Ia mengibaratkannya sebagai asap yang membubung tinggi, namun tidak ada satu pun yang mampu menemukan titik apinya.
Enny Nurbaningsih di Luar Prediksi Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespon ditolaknya gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika hakim senior MK Suhartoyo setuju dengan gugatan AMIN.
Gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal dikabulkan oleh MK.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP, Putusan MK Tasbihkan Kemenangan Prabowo
MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Gibran Tunggu Arahan Prabowo, 'Enggak Seru' |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Bansos Jokowi, Anies Senyum Kecut, Ganjar Langsung Pakai Kacamata dan Sibuk Ngetik |
![]() |
---|
Kegiatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK, Ada yang Pamitan hingga Rapat Internal |
![]() |
---|
Hak Angket Kembali Disinggung setelah Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Respons Surya Paloh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.