Pilpres 2024
Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi
Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.
Media asal Singapura, Straits Times ikut menyoroti putusan sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.
Menurut tim hukum Anies-Muhaimin, bansos secara besar-besaran telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masa kampanye.
Penyaluran bansos dinilai oleh tim hukum Anies-Muhaimin menguntungkan kandidat yang memiliki kedekatan dengan petahana.
"Jokowi tidak secara resmi mendukung siapa pun dalam persaingan untuk menggantikannya, tetapi keputusan putra sulungnya untuk menjadi pasangan Prabowo secara luas dipandang sebagai persetujuan presiden untuk pasangan tersebut," ujar Straits Times.
Media tersebut mengatakan, MK menolak klaim bahwa bansos tersebut memengaruhi hasil Pilpres 2024.
MK beralasan, pihaknya tidak yakin ada hubungan sebab-akibat antara distribusi bansos dengan peningkatan suara kandidat mana pun.
Baca juga: Geram dengan Putusan MK, Aktor Fedi Nuril Bersumpah Siapkan Keturunannya Lawan Silsilah Jokowi
3. The Star
Media asal Malaysia, The Star memberitakan, MK menilai tidak ada bukti kecurangan sistematis dan campur tangan presiden dalam Pilpres 2024.
MK juga menyebutkan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh badan negara, pejabat daerah, dan bansos telah dimobilisasi untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
Menurut The Star, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mengaku, pihaknya akan menghormati putusan MK tersebut.
Anies menyampaikan, ia berkomitmen untuk mendukung transisi pemerintahan yang damai dan menyebut Prabowo sebagai seorang patriot.
4. Reuters
Kantor berita Reuters menyoroti dissenting opinion yang diungkapkan oleh hakim MK Arief Hidayat.
Mengutip pernyataan Arief, media tersebut menuliskan bahwa presiden dan lembaga-lembaga negara tidak memiliki netralitas.
Baca juga: Anies Baswedan Pamit ke Nasdem, PKB, dan PKS usai Putusan MK, Amanat Sudah Dijalankan
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran karena Gugatan di PTUN akan Disidangkan |
![]() |
---|
Hasil Survei Terbaru Kepuasan Publik Alias Approval Rating Terhadap Jokowi Stagnan Usai Pilpres 2024 |
![]() |
---|
PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya |
![]() |
---|
Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.