Pilpres 2024

Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi

Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK. 

Di sisi lain, Reuters juga menyinggung soal dugaan tidak netralnya Jokowi ketika Pilpres 2024.

Banyak pihak menuduh, Jokowi menyalahgunakan posisinya untuk mendukung Prabowo dengan tujuan untuk mempertahankan warisannya setelah satu dekade memimpin RI.

Pertama Kali Dalam Sejarah

Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. 

Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.  

Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.

Diketahui 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 ini adalah:

- Suhartoyo, Ketua MK

- Saldi Isra, Wakil Ketua MK

- Arief Hidayat

- Enny Nurbaningsih

- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Tak Kecewa AMIN Kalah di MK, Salah Duga Tentang Hakim Suhartoyo dan Enny

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved