Pilpres 2024

Terjawab Alasan Refly Harun Tak Kecewa AMIN Kalah di MK, Salah Duga Tentang Hakim Suhartoyo dan Enny

Terjawab alasan Refly Harun tak kcewa AMIN kalah di Mahkamah Konstitusi, salah duga tentang Hakim Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas.com
INISIATOR BANSOS -Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Tim Hukum pasangan Anies-Muhaimin, Refly Harun membantah pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan anggaran bansos El Nino, November 2023 lalu.  

Tetapi kenyataannya justru Suhartoyo menolak gugatan pemohon.

Baca juga: Kegiatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK, Ada yang Pamitan hingga Rapat Internal

Baca juga: Anies Baswedan Pamit ke Nasdem, PKB, dan PKS usai Putusan MK, Amanat Sudah Dijalankan

"Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul. Seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo.

Tadinya kita berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat itu tidak tergoyahkan. Kenapa? Karena mereka yang menolak putusan Gibran.

Ternyata ada Enny yang tadi saya perkirakan takut dengan istana karena kebetulan yang memilihnya adalah istana.

Tapi rupanya mungkin karena semangat Kartini perempuan berani, satu-satunya perempuan di sana mau mengabulkan permintaan kita," papar Refly.

Sedangkan terhadap empat hakim lainnya yang memang masih baru di MK yakni Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, Refly sejak awal tak terlalu berharap kepadanya.

"Sayangnya memang hakim-hakim kemarin sore yang baru diangkat enggak tahu kenapa.

Mungkin karena diintervensi, mungkin karena ga paham sengketa pilpres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak," kata Refly.

Baca juga: PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya

Hakim MK Patahkan Dalil 02

Refly Harun cukup puas karena Mahkamah Konstitusi mematahkan dalil yang dibawa kubu Prabowo-Gibran.

"Sebagai contoh misalnya 02 yang lawyernya itu mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka katanya, hitung-hitungan saja.

Dan ternyata, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan bahwa, MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan, baik 01 maupun 03," ujarnya.

Karenanya, Refly meminta pendukung 01 dan 03 untuk tak terlalu kecewa dengan putusan yang dihasilkan MK.

"Tetapi secara umum, kita tidak perlu kecewa. Kita nanti kalaupun pulang, pulang dengan kepala tegak, kita katakan kepada keluarga, kita tidak kalah.

Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved