Pilpres 2024
Tak Ada Lagi Peradilan yang Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, KPU Klaim Telah Jujur dan Adil
KPU menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan hasil Pemilu 2024.
Ia menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan Pilpres 2024, kini tinggal 2 tahapan tersisa yang akan dilaksanakan, yaitu penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih, dan pelantikan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
PDIP Minta Penetapan Ditunda
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca juga: Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan hari ini, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN.
Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
Baca juga: Hasil Survei Jelang Putusan Sidang MK, Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Meningkat
"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.
Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.
Berlanjutnya gugatan PDIP ke PTUN juga disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi
Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.
"Namun, mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Hasto menyatakan itu setelah DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.