Pilpres 2024
Tak Ada Lagi Peradilan yang Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, KPU Klaim Telah Jujur dan Adil
KPU menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan hasil Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan KPU usai sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui MK menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Penegasan KPU tentang tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, tak terlepas dari rencana PDI Perjuangan (PDIP), yang akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU menegaskan, penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 tetap sesuai jadwal atau pada Rabu (24/4/2024).
"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," jelas anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024) malam.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," paparnya.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: Hasil Survei Jelang Putusan Sidang MK, Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Meningkat
Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDIP ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.
Dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atas putusan MK menolak sengketa Pilpres 2024 kubu Anies dan Ganjar, tak satu pun hakim yang menyoroti proses pencalonan Gibran di KPU RI sebagai masalah yang membuat pemungutan suara harus diulang.
"KPU telah dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (nomor 90) tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," tegas Idham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.