Pilpres 2024

Tak Ada Lagi Peradilan yang Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, KPU Klaim Telah Jujur dan Adil

KPU menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan hasil Pemilu 2024.

KOMPAS.com/DHEMAS REVIYANTO
PRABOWO-GIBRAN - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024. 

Meski menghormati putusan tersebut, PDIP ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Menurut PDIP, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.

Adapun PDIP sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved