Pom Mini Balikpapan Ditertibkan

28 Unit Pom Mini Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Terapkan Sita Musnah untuk Efek Jera

Keberadaan pom mini di ruas jalan utama yang menjadi area terlarang untuk berjualan telah berhasil ditertibkan. Kamis (25/4/2024)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENERTIBAN - Penertiban keberadaan pom mini yang telah menjamur di Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini di ruas jalan utama yang menjadi area terlarang untuk berjualan telah berhasil ditertibkan. Kamis (25/4/2024).

Di antaranya menyasar kawasan tertib lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan. Kemudian kawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.

Selanjutnya pada kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Balikpapan.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan hampir 70 persen pelaku usaha pom mini melanggar. Dalam artian tidak mentaati Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM.

Dari hasil penertiban tersebut, total sebanyak 28 unit telah berhasil ditertibkan oleh gabungan personel yang terlibat dalam pelaksanaan razia.

Baca juga: 3 Kawasan Jadi Atensi Larangan Berjualan Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Bakal Masif Gelar Patroli

Baca juga: Pom Mini Saudaranya Jadi Sasaran Razia Satpol PP, Warga Balikpapan Ini Mengaku Sakit Hati

Dengan rincian 17 penjual BBM mencakup mesin pom mini. Kemudian 11 penjual BBM dengan botol.

"Sehingga kami melakukan penyitaan mesin, sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka (pelaku usaha BBM)," kata Izmir.

Tindaklanjut dari penertiban ini, pihaknya tegas mengambil langkah tegas dengan menerapkan sita musnah dan bukan sita kembali.

Dengan menyita BBM, kemudian didata untuk selanjutnya pengajuan justifikasi penyidik kepada majelis hakim.

"Nanti kita bunyikan rekomendasinya bahwa telah dilakukan kepatuhan terhadap SE Wali Kota. Nanti kita bunyikan juga dalam rangka mencegah kebakaran di kota Balikpapan maka perlu dilakukan tindakan tegas yakni sita musnah," jelas Izmir.

Langkah tegas ini, imbuhnya, yakni sita musnah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah melanggar surat edaran berlaku.

Baca juga: Pemilik Harap Mesin Pom Mini yang Disita Satpol PP Balikpapan tak Dimusnahkan

Mengingat, Izmir menceritakan bahwa langkah sita kembali pernah dilakukan dalam penertiban serupa sebelumnya.

"Mesin dikembalikan tapi mereka jualan lagi, jadi kapan mau jeranya. Sehingga memang perlu mengambil langkah ketegasan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved