Pilkada 2024
KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya
KPU Paser membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut tahapan-tahapannya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada November mendatang.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka pendaftaran Badan Adhoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, pendaftaran PPK dibuka sejak 23-27 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024.
"Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui link siakba.kpu.go.id, dan link pengumuman berkas yang disertakan jadwal di bit.ly/BA-Pilkada2024. Atau, dapat menghubungi nomor telepon 081253228170," terang Ahyar, Kamis (25/4/2024).
Pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk masyarakat di Kabupaten Paser, dengan kebutuhan PPK yang akan ditugaskan di 10 Kecamatan dan PPS untuk 139 Desa dan 5 Kelurahan.
"Rekrutmen PPK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pembentukan PPK. Jumlah kebutuhan itu, lima orang PPK setiap kecamatan dan tiga orang PPS per desa/kelurahan," sambungnya.
Baca juga: Komisioner KPU Paser Kini Diisi 3 Wajah Baru, Berikut Namanya
Untuk PPK Pemilu 2024 yang telah purna masa tugasnya, kata Ahyar, masih diperkenankan jika ingin mendaftar kembali.
Nantinya akan mendapat nilai tambah lantaran dianggap cukup memahami sistem dalam tugasnya nanti.
"Ini terbuka bagi semua warga Kabupaten Paser, dengan syarat mendaftarnya sesuai domisili yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk," imbuhnya.
Untuk masa kerja, kata Ahyar, terhitung delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik pada 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
"Honornya kami pastikan nilainya sama dengan Pemilu 2024. Bagi yang belum memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, nanti kami bantu dengan berkoordinasi ke pemkab," tutup Ahyar.
Adapun tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi calon Alanggota PPK 24 April – 3 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei 2024.
Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK
6. Calon anggota PPK seleksi tertulis calon PPK 6-8 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon 4-10 Mei 2024.
9. Calon anggota PPK wawancara 11-13 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024.
11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024.
12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
Baca juga: Alasan Abdul Qayyim Rasyid Mundur dari Jabatan Ketua KPU Paser, Makbul Ditunjuk jadi Plt
Tahapan perekrutan PPS Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Paser:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS 9-11.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei 2024.
6. Seleksi calon tertulis calon cnggota PPS 15-18 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 13-20 Mei 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.