Ibu kota Negara
AHY Tegaskan tak akan Terbtkan Sertifikat Hak Pakai Lahan di IKN Kaltim yang Belum Clean and Clear
Menteri ATR/BPN tegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikasi Hak Pakai untuk lahan di IKN Nusantara yang belum clean and clear.
"Jalan tol ada sebagian yang masuk," tutur Suyus.
Menteri ATR/BPN AHY mengakui memang ada 2.086 hektar lahan yang masih bermasalah alias belum clear sehingga belum dapat dilakukan pembangunan IKN Nusantara.
Menurut AHY, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.
"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menyampaikan, permasalahan lahan seluas ribuan hektare itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana hari ini.
Sesuai arahan Jokowi, proses pembebasan lahan itu harus menggunakan pendekatan yang baik.
Tidak boleh ada satupun masyarakat yang menjadi korban dan merugi tanpa perlindungan.
"Di sinilah tentu kita ingin percepatan tapi tidak ingin grasak grusuk.
Baca juga: DI IKN Nusantara Kaltim, Ada 440 Spesies Terancam Punah, Masuk Daftar Merah IUCN, Strategi OIKN
Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatannya humanis, dan Insya Allah dengan itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari dan OIKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar AHY seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut AHY, sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.
Luasannya sekitar 44,6 hektar atau kurang lebih 48 bidang tanah.
Prioritas lainnya, lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.
"Jadi dari 2.086 hektar tersebut tidak semua yang jadi prioritas, (untuk) pengendali di lokasi pengendali banjir Sepaku, itu luasannya kurang lebih 2,75 hektar, ada kurang lebih 22 bidang tanah," kata AHY.
Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.