Pileg 2024
Daftar 20 Partai yang Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK, PPP Terbanyak Mengajukan Perkara
Berikut daftar 20 partai politik yang mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi. PPP jadi yang terbanyak
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai persidangan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) mendatang.
Tercatat ada 20 partai politik (parpol) yang telah mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK.
Dari 20 parpol, PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ke MK.
Tercatat PPP mendaftarkan sebanyak 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk jenis legislatif.
Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tak Ikut Mengadili Perkara Partai Ponakan
Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin 29 April, Sehari Tangani Puluhan Perkara
Baca juga: Agenda Pilpres Selanjutnya, KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, MK Lanjut Sengketa Pileg 2024
Adapun gugatan sengketa Pileg 2024 terbanyak kedua ditempati oleh Partai NasDem.
Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu mengajukan 20 gugatan sengketa Pileg 2024.
Diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19 perkara. Selanjutnya, Partai Demokrat dan Gerindra, yang masing-masing tercatat mengajukan 17 gugatan.
Secara keseluruhan, MK mencatat 171 dari total 297 perkara diajukan oleh partai politik.
Adapun sisanya diajukan atas nama perorangan.
Rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024, sebagai berikut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Daftarkan 24 Gugatan, PPP jadi Parpol Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK:
1. PPP (24 perkara)
2. Nasdem (20 perkara)

3. PAN (19 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
Baca juga: Sandiaga Uno Ungkap 200 Ribu Suara yang Tidak Tercatat, Berharap PPP Lolos ke Senayan
5. Partai Gerindra (17 perkara)
6. Golkar (14 perkara)
7. PDI Perjuangan (13 perkara)
8. PKB (12 perkara)
9. PBB (8 perkara)
10. Perindo (6 perkara)
11. Hanura (4 perkara)
12. PKN (4 perkara)
13. Partai Gelora (3 perkara)
14. PKS (3 perkara)
15. PSI (2 perkara)
16. Partai Garuda (1 perkara)
Baca juga: Pengamat Bongkar 3 Blunder PPP Hingga Gagal di Pemilu 2024, Salah Berlabuh ke Ganjar di Pilpres 2024
17. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
Kemungkinan Absen di Senayan
Pada periode 2024-2029 ini, PPP kemungkinan besar absen di Senayan karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen atau tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
PPP dalam Pemilu 2024 hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
Meskipun begitu, PPP akan berupaya untuk mempertahankan tetap duduk di parlemen melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
MK telah menjadwalkan sidang PHPU Pileg 2024, dimulai pada Senin (29/4/2024).
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU Pilpres melalui pembacaan putusan, pada 22 April 2024 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: PPP Kirim Sinyal Kepincut Join ke Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugatan MK dan Hak Angket?
Dalam perkara tersebut, menurut Fajar, sudah dibagi menjadi tiga panel.
"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Fajar mengatakan, pelaksanaan sidang sengketa pileg mulai digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan.
Meski sudah ada pembagian panel, Fajar menyebut bahwa nama hakim per panel belum bisa dipublikasikan ke publik.
"Besok diinfokan (nama hakim)," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, sidang sengketa Pileg nantinya akan digelar di Lantai 1 dan 2 Gedung MK yang akan dipimpin setiap panelnya oleh tiga Hakim Konstitusi.
Arsul Sani tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD.
KPU Siapkan Bukti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.
"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).
Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.
Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.
"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Baca juga: PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK Usai Gagal ke Senayan, Temui Selisih Suara dengan Real Count Internal
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.