Pileg 2024

KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK, Ada 297 Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman Dilarang Mengadili

KPU tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di MK.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Setelah itu pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.

Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

Biasanya sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden maka akan diumumkan ke publik nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.

Sengketa Pileg 2024

Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini maka MK bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024.

MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.

Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.

Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).

Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.

Baca juga: Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved