Berita Kukar Terkini

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Kukar Kaltim, Mulai Efektif April 2024

AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari, mengatakan, penerapan tilang elektronik berdasarkan hasil evaluasi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PENERAPAN ETLE KUKAR - Pemasangan ETLE statis di Kukar tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD Kutai Kartanegara. Apabila membayar pajak kendaraan, nanti ada catatan di Samsat bahwasannya bersangkutan ada kewajiban terkait tilang yang belum diselesaikan, dan jumlah tilangnya bisa diakumulasikan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kutai Kartanegara mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penerapannya berlaku efektif sejak 17 April 2024.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari, mengatakan, penerapan tilang elektronik tersebut berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengendara di ruas utama jalan Kota Raja.

"Bertujuan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini selalu taat kalau ada polisi saja. Nah, sekarang sudah ada ETLE di Polres Kukar," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (27/4/2024).

Sebagaimana diketahui, pemasangan ETLE statis di Kukar tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD Kutai Kartanegara.

Satlantas Polres Kukar pun sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, juga kepada pengendara sepeda motor yang terpantau tidak mengenakan helm.

Baca juga: Tilang Elektronik di Paser Belum Difungsikan karena Menunggu Terhubung Server ke Mabes Polri

“Bisa dengan metode penindakan kamera ETLE Statis. Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang ditindak dengan E-TLE ini,” ujar Rachman.

Adapun ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu-lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik.

Alat yang digunakan berupa kamera aksi yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE, dijabarkan Kasatlantas, adalah tidak terbatas di satu tempat, tetapi bisa secara bergerak. Sehingga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan akurat.

Teknologi itupun bakal sangat bermanfaat bagi penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara. Pengawasan dan penilangan nantinya bertahap menjadi tilang elektronik.

Kamera yang digunakan pun bukan sembarangan, sebab mampu mengenali dan mendeteksi pelanggaran, serta pasal yang dilanggar pengendara.

Hal lain yang juga kelebihan sistem tilang elektronik tersebut adalah mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melanggar tata tertib berkendara di jalanan umum.

Hasil output dari ETLE berupa foto dan video, kemudian dianalisa untuk memastikan pelanggaran lalu lintas secara akurat dengan mengedepankan transparansi.

Nantinya, seluruh pelanggaran dikontrol dan diketahui petugas Satlantas Polres Kukar yang memantau dari ruang kontrol dan pengawasan jalan yang memiliki monitor pengawas.

Baca juga: Tilang Elektronik di Penajam Paser Utara Mulai Berlaku Pada September 2023 Mendatang

Kemudian, penerapan E-TLE kepada para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved