Berita Kukar Terkini

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Kukar Kaltim, Mulai Efektif April 2024

AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari, mengatakan, penerapan tilang elektronik berdasarkan hasil evaluasi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PENERAPAN ETLE KUKAR - Pemasangan ETLE statis di Kukar tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD Kutai Kartanegara. Apabila membayar pajak kendaraan, nanti ada catatan di Samsat bahwasannya bersangkutan ada kewajiban terkait tilang yang belum diselesaikan, dan jumlah tilangnya bisa diakumulasikan. 

“Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” jelasnya.

Apabila pelanggar sudah mendapatkan surat konfirmasi pengemudi atau penumpang kendaraan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas dan selanjutnya, pelanggar diminta untuk mengisi dan melengkapi data.

Setelah itu pelanggar akan mendapatkan SMS notifikasi dari E-TLE di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut.

“Ketika mendapat surat konfirmasi ETLE, pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” sebut Rachman.

Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut disarankan juga untuk langsung mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Jika mereka tidak mengindahkan surat penilangan atau tidak membayar, maka akan tercatat dan pemblokiran nomor kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Beredar Pesan Singkat Berisi Tilang Elektronik, Kapolresta Samarinda: Itu Hoaks

Ketika masyarakat hendak membayar pajak kendaraan tahunan, maka mereka wajib menyelesaikan pembayaran pada tindakan penilangan sebelumnya.

“Apabila membayar pajak kendaraan, nanti ada catatan di Samsat bahwasannya bersangkutan ada kewajiban terkait tilang yang belum diselesaikan, dan jumlah tilangnya bisa diakumulasikan,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved