Ibu Kota Negara

AHY sebut Sejumlah Pilihan Pembebasan 2.086 Hektar Lahan di IKN, Kaltim yang Masih Bermasalah

Menteri ATR/BPN, AHY menyebut sejumlah pilihan untuk pembebasan 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN NUSANTARA KALTIM - Istana Presiden di IKN Nusantara, Kaltim tampak dari Plaza Seremoni. Menteri ATR/BPN, AHY menyebut sejumlah pilihan untuk pembebasan 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah 

TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah gempita pembangunan IKN Nusantara di Kaltim yang kian masif, ternyata masih menyisakan persoalah pembebasan lahan

Hingga saat ini menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih ada sekitar 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah.

Menurut AHY ada sejumlah pilihan untuk pembebasan lahan di IKN Nusantara, Kaltim.

Simak selengkapnya uptate terkait pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim ini. 

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Jokowi Bisa Gelar Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 di IKN Nusantara Kaltim

Baca juga: Heboh Sri Mulyani Akan Tinggal di Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Sebelum Pindah ke IKN

Baca juga: Dampak Buruk IKN Nusantara di Kaltim, 440 Spesies Hewan dalam Daftar Merah, 34 Jenis Terancam Punah

Kendari proses pembebasan 2.086 hektar lahan di IKN Kaltim masih bermasalah namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait pembebasan lahan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini menyusul adanya 2.086 hektar lahan di kawasan IKN yang masih dalam proses pembebasan.

"Saya terus berkomunikasi juga dengan DPR RI, dengan Komisi II," kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  saat ditemui di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Sabtu (27/4/2024).

Selain dengan Komisi II, AHY juga berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN) sebagai pihak yang punya andil besar dalam menyelesaikan masalah ini.

"Karena mereka nanti yang akan menyelesaikan apakah bentuknya ganti rugi atau yang dinamakan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," lanjut AHY.

Tak hanya PDSK, juga ada skema relokasi yang bisa menjadi pilihan proses pembebasan lahan.

Hal ini bergantung kepada kasus masing-masing warga yang terlibat.

"Masing-masing berbeda case-nya kasusnya, ada yang punya sertifikat ada yang belum," tutur AHY.

SPESIES TERANCAM PUNAH DI IKN - Ilustrasi. Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlanjut ke Tahap II.
Di IKN Nusantara Kaltim, ada 440 spesies terancam punah dan masuk daftar merah IUCN. Strategi OIKN.
IKN NUSANTARA - Ilustrasi. Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlanjut ke Tahap II. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Namun demikian, AHY memastikan bahwa pembebasan lahan IKN tidak akan membuat masyarakat merugi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pesan dari Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dari pembangunan," tegas AHY.

Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara, Masyarakat Adat tetap Kalah, Warga Tinggal Tunggu Waktu Tersingkir

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proyek IKN tak mangkrak dan terus berproses, kendati dihadapkan dengan konsekuensi.

Tak Akan Terbitkan Sertifikat Pakai

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved