Berita Balikpapan Terkini
Internalisasi Persaingan Usaha Membangun IKN, KPPU Rencanakan MoU dengan OIKN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan kerja di Kawasan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (26/4/2024)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan kerja di Kawasan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (26/4/2024).
Dalam kunjungannya, Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa didampingi Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq dan Budi Joyo Santoso, turur disambut baik oleh Direktur Hijau Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agus Gunawan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi antara KPPU dengan Otorita IKN. Guna percepatan pembangunan di IKN dalam perspektif persaingan usaha.
Ia menguraikan, tugas KPPU merujuk kajian rekomendasi yang tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga pencegahan dalam persaingan usaha.
Khususnya, melihat nilai investasi dan anggaran pembangunan IKN yang menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca juga: Polda Kaltim Genjot Langkah Strategis untuk Cegah Peredaran Sabu di Kalangan Pekerja IKN
Baca juga: Antisipasi Tindak Pidana di Kawasan HPK IKN, Pekerja bisa Alami Stres Berbuntut Kekerasan
"Di sinilah kami mengharapkan kepada Otorita IKN bisa preventif action. Tolong libatkan KPPU sejak dini, dalam proses tender dan sebagainya untuk mendukung pembangunan IKN," kata Fanshurullah, saat jumpa pers bersama awak media, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Minggu (28/4/2024).
Melihat dari beragam kontrak pembangunan yang sudah berjalan di IKN dari 2022-2024, KPPU memastikan belum ada catatan persaingan usaha yang tidak sehat atau hal-hal lain yang melanggar Undang-undang.
"Sampai saat ini belum ada satu laporan pun terhadap IKN, baik itu dalam persengkokolan tender, kartel dan sebagainya," beber Fanshurullah.
Kini, pihaknya tengah membahas pelaksanaan penandatangan MoU antara KPPU dengan Otorita IKN.
Jika pelaksanaan MoU resmi terwujud, selanjutnya KPPU mengeluarkan pernyataan kepatuhan. Sehingga jika nanti ada hasil penyelidikan pelaporan, bisa menjadi pertimbangan KPPU atau majelis dalam persidangan memberikan keringanan dalam memberikan sanksi.
"Ini untuk pencegahan lebih dahulu, kemudian nanti ada kepatuhan. Jadi saya akan comeback sekali ke sini, untuk memastikan bahwa ini (pelaksanaan MoU) berjalan dengan baik," tandasnya.
Ketua KPPU menambahkan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dalam pembangunan IKN diharapkan dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha, yang tentu saja dengan memperhatikan regulasi dan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres akan Dilakukan di IKN Nusantara di Kaltim
Lebih lanjut, melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pembangunan IKN diharapkan dapat mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM.
"Saya harapkan ke depannya OIKN dan KPPU dapat bekerja sama dalam Pembangunan IKN. Seperti halnya memasukkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam aturan pengadaan barang dan Jasa di IKN," pungkasnya. (*)
Semula 3.000 Persen, Kenaikan Tarif PBB Warga Balikpapan Utara Turun Jadi 600 Persen Pasca Stimulus |
![]() |
---|
Kritik Kinerja Petugas Damkar Samarina, Pemuda Ini Diberi Pelajaran Khusus dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Kebijakan PBB 2025 di Balikpapan Bikin Bingung Warga, Ada yang Naik, Ada yang Turun |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Libatkan UGM untuk Rencana Pemekaran Kecamatan Baru |
![]() |
---|
Balikpapan Kaji Pemekaran Kecamatan Baru, Manggar hingga Graha Indah Masuk Pemetaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.