Berita Viral

Ramai Beredar Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPR Beri Pembelaan, Penjelasan Kemenkop

Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJatim.com
WARUNG MADURA - Ilustrasi warung kelontong. Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam.

Kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam ini beredar di masyarakat luas hingga menjadi sorotan.

Akibat kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam ini, Kementerian Koperasi dan UMKM ini mernjadi perhatian. 

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI Nasim Khan, menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tidak buka selama 24 jam. 

Baca juga: Sosok Suwito, Pria yang Mirip Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, Videonya Minus Es Kelapa Viral

Baca juga: Momen Gunawan Dwi Cahyo dengan Okie Agustina Berlebaran Bareng, Ramai Didoakan Segera Rujuk

Baca juga: Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024

Semestinya, Nasim mengatakan KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki. 

Jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang geraknya, Nasim khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

"Kami sampaikan aspirasi kepada kementerian koperasi ukm, kedepan jangan terjadi perayuran pemerintah ataupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan mematikan menekan usaha pedagang kecil," kata Nasim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Nasim menyebut, pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. 

Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.

"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," ujar Wakil Bendara Umum DPP PKB.

"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," imbuh Nasim.

Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dibanyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

Baca juga: Pedagang Warung Makan di Samarinda Keluhkan Harga Beras Naik, Pemerintah Harus Perhatikan Rakyat

"Bila semuanya mau membuka hati dan fikiran. kita tinjau secara positif negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi umkm mikro usaha masyarakat kita kedepan.

Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat disela waktu kapanpun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," ujar dia.

Saat disinggung, apakah munculnya persoalan ini dikarenakan ada persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Nasim tidak memungkirinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved