Berita Viral

Ramai Beredar Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPR Beri Pembelaan, Penjelasan Kemenkop

Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJatim.com
WARUNG MADURA - Ilustrasi warung kelontong. Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat. 

"Pemerintah mestinya mendukung UMKM sejenis warung Madura, karena berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil," ucap Amin.

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.

Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.

Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung Madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya.

Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas.

Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribun.

Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas.

Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol.

Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya.

Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.

Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.

Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam.

Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya. 

Baca juga: Warga di PPU Sempat Beli Lauk di Warung karena Sulit Dapat LPG 3 KG sampai Pj Bupati Turun Tangan

(Tribun Network/nis/wly)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil dan Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Anggota Komisi VI DPR: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil.
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved