Berita Viral

Ramai Beredar Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPR Beri Pembelaan, Penjelasan Kemenkop

Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJatim.com
WARUNG MADURA - Ilustrasi warung kelontong. Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat. 

Karena itu, ia meminta agar pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar semua usaha berjalan dengan lancar.

"Seharusnya dicarikan solusi terbaik, mereka yang memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan," kata dia.

Dalam kesempatan ini, anak buah Muhaimin Iskandar itu juga mengkampanyekan Gerakan Belanja Ke Warung Kelontong dan Warung Madura kepada masyarakat luas.

Menurut dia, kampanye gerakan ini mampu membangun kesadaran ekonomi masyarakat dan menghidupkan sistem ekonomi kerakyatan dan usaha pelaku UKM.

"Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja ke warung kelontong dan warung madura," pungkas dia.

Kemenkop Bantah Melarang

Namun pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Pernyataan ini dikeluarkan Kemenkop usai ramai pemberitaan di masyarakat terkait larangan Warung Madura buka 24 jam.

Baca juga: Warung Cak Tris di Samarinda Hanya Sediakan Lalapan, Pengunjung: Warung Kaki Lima Rasa Bintang Lima

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif kemarin.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved