Berita Viral

Ramai Beredar Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPR Beri Pembelaan, Penjelasan Kemenkop

Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJatim.com
WARUNG MADURA - Ilustrasi warung kelontong. Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam. DPR beri pembelaan. Penjelasan Kemenkop terkait kabar yang marak beredar di antara masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai beredar kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam.

Kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam ini beredar di masyarakat luas hingga menjadi sorotan.

Akibat kabar Warung Madura dilarang buka 24 jam ini, Kementerian Koperasi dan UMKM ini mernjadi perhatian. 

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI Nasim Khan, menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tidak buka selama 24 jam. 

Baca juga: Sosok Suwito, Pria yang Mirip Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, Videonya Minus Es Kelapa Viral

Baca juga: Momen Gunawan Dwi Cahyo dengan Okie Agustina Berlebaran Bareng, Ramai Didoakan Segera Rujuk

Baca juga: Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024

Semestinya, Nasim mengatakan KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki. 

Jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang geraknya, Nasim khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

"Kami sampaikan aspirasi kepada kementerian koperasi ukm, kedepan jangan terjadi perayuran pemerintah ataupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan mematikan menekan usaha pedagang kecil," kata Nasim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Nasim menyebut, pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. 

Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.

"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," ujar Wakil Bendara Umum DPP PKB.

"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," imbuh Nasim.

Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dibanyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

Baca juga: Pedagang Warung Makan di Samarinda Keluhkan Harga Beras Naik, Pemerintah Harus Perhatikan Rakyat

"Bila semuanya mau membuka hati dan fikiran. kita tinjau secara positif negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi umkm mikro usaha masyarakat kita kedepan.

Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat disela waktu kapanpun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," ujar dia.

Saat disinggung, apakah munculnya persoalan ini dikarenakan ada persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Nasim tidak memungkirinya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar semua usaha berjalan dengan lancar.

"Seharusnya dicarikan solusi terbaik, mereka yang memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan," kata dia.

Dalam kesempatan ini, anak buah Muhaimin Iskandar itu juga mengkampanyekan Gerakan Belanja Ke Warung Kelontong dan Warung Madura kepada masyarakat luas.

Menurut dia, kampanye gerakan ini mampu membangun kesadaran ekonomi masyarakat dan menghidupkan sistem ekonomi kerakyatan dan usaha pelaku UKM.

"Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja ke warung kelontong dan warung madura," pungkas dia.

Kemenkop Bantah Melarang

Namun pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Pernyataan ini dikeluarkan Kemenkop usai ramai pemberitaan di masyarakat terkait larangan Warung Madura buka 24 jam.

Baca juga: Warung Cak Tris di Samarinda Hanya Sediakan Lalapan, Pengunjung: Warung Kaki Lima Rasa Bintang Lima

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif kemarin.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.

Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.

Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa.

Warung Madura ini merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

"Operasional 24 jam itu merupakan bentuk inovasi dan strategi mereka untuk mendapatkan ceruk pasar tertentu. Justru aneh jika kemudian dilarang," ujar Amin.

Amin mendorong agar model inovasi bisnis ini diadopsi untuk UMKM lainnya agar bisa bersaing dan bertahan hidup ditengah persaingan dengan pasar modern baik supermarket maupun minimarket.

Dari sisi ketersediaan produk, warung Madura menawarkan berbagai pilihan produk kebutuhan sehari-hari, termasuk beras, minyak curah, dan barang-barang lain yang mungkin tidak tersedia di minimarket.

Dengan jam operasional nonstop 24 Jam, mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja kapan saja, terutama di luar jam operasional toko lain.

Warung Madura sering menawarkan harga yang lebih murah dengan mengambil keuntungan yang tipis, namun dengan volume penjualan yang tinggi.

"Mengapa bisa murah, karena sistem ekonomi gotong royong yang diterapkan membuat harga bisa bersaing.

Pemilik warung Madura menjaga hubungan baik dengan pemasok, yang membantu dalam memastikan pasokan barang yang baik dan harga yang kompetitif," terangnya.

Inovasi lainnya, mereka memiliki konsep desain yang unik dan menarik, seringkali dengan barang-barang yang tidak biasa dijual di warung kelontong lain.

"Pemerintah mestinya mendukung UMKM sejenis warung Madura, karena berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil," ucap Amin.

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.

Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.

Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung Madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya.

Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas.

Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribun.

Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas.

Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol.

Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya.

Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.

Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.

Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam.

Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya. 

Baca juga: Warga di PPU Sempat Beli Lauk di Warung karena Sulit Dapat LPG 3 KG sampai Pj Bupati Turun Tangan

(Tribun Network/nis/wly)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil dan Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Anggota Komisi VI DPR: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved