Ibu Kota Negara

Warga Jakarta Siap-siap! 8,3 Juta KTP Akan Diubah Imbas Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara di Kaltim

Sebanyak sekitar 8,3 juta KTP akan diubah imbas dipindahkannya Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke IKN Nusantara di Kaltim.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Sebanyak sekitar 8,3 juta KTP akan diubah imbas dipindahkannya Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke IKN Nusantara di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak sekitar 8,3 juta KTP akan diubah imbas dipindahkannya Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke IKN Nusantara di Kaltim.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/4/2024).

Budi mengatakan, pihaknya bakal mengubah KTP warga Jakarta secara bertahap jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai DKJ.

"Mungkin tahun ini 2 juta dulu (KTP yang diubah). Tahun selanjutnya, 2 juta," kata Budi, 

Baca juga: AHY sebut Sejumlah Pilihan Pembebasan 2.086 Hektar Lahan di IKN, Kaltim yang Masih Bermasalah

Menurut Budi, bakal ada penambahan KTP DKJ karena banyak pendatang baru ke Jakarta.

"Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan," ujar Budi.

Budi melanjutkan, ketika ibukota pindah ke IKN maka kantor Kementerian juga bakal ikut bergeser.

Pihaknya pun sedang merumuskan bagaiaman profiling penduduk di Jakarta agar mengetahui siapa saja yang pindah ke IKN.

"Ya kita akan melakukan, disaat nnti sudah clear semua. Ada daerah khusus Jakarta, kita akan proses pergantian namun secara bertahap. Kami lakukan secara bertahap," tutur Budi.

Sebelumnya, Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan oleh anggota DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pengesahan UU DKJ tersebut secara santai.

"Ya enggak apa-apa, apa yang ada ya disyukuri, disetujui," kata Heru, Senin (1/4/2024).

IKN NUSANTARA KALTIM - Istana Presiden di IKN Nusantara, Kaltim tampak dari Plaza Seremoni.
IKN NUSANTARA KALTIM - Istana Presiden di IKN Nusantara, Kaltim tampak dari Plaza Seremoni. Sebanyak sekitar 8,3 juta KTP akan diubah imbas dipindahkannya Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke IKN Nusantara di Kaltim.(KOMPAS.com/Hilda B Alexander)

Meski begitu, Heru masih menunggu langkah selanjutnya yaitu terbitnya Peraturan Presiden yang ditanda tangani Joko Widodo.

Heru mengaku, saat ini Perpres tersebut masih di bahas oleh staf Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo.

"Ya, perpres enggak lama (pembahasannya). Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru. (m26

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Kemudian jika terjadi kondisi alam tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

UU Nomor 2 juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian gubernur dan wakil gubernur sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ.

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Antisipasi Tindak Pidana di Kawasan HPK IKN, Pekerja bisa Alami Stres Berbuntut Kekerasan

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global.

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warga.

Hal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).

Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.

Nantinya, pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.

“Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata Suhajar.

Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga, perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.

Baca juga: Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres akan Dilakukan di IKN Nusantara di Kaltim

“Nah itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” kata Suhajar.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu Kota PIndah ke IKN, Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Ubah 8,3 Juta KTP Secara Bertahap, Kompas.com, Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved