Berita Nasional Terkini
Nasib Sriwijaya Air Usai Hendry Lie Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah Susul Harvey Moeis, Pailit?
Nasib Sriwijaya Air usai bos dan pendirinya, Hendry Lie ditetapkan sebagai korupsi timah menyusul sejumlah tersangka lainnya.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Hendry Lie menjadi tersangka terkait perkara korupsi timah tersebut oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024) malam.
Hendry Lie adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN, smelter timah di Bangka.
Adiknya, Fandy Lingga Marketing PT TIN juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Chandra Lie adalah orang yang berbeda dalam kasus ini, meski fotonya sering digunakan oleh sejumlah media online.
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.
Namun berbeda dengan Chandra Lie, Hendry Lie terlibat dalam dunia pertambangan timah di Bangka Belitung.
Meskipun namanya tidak terdengar sebagai pengusaha tambang, ungkap kasus oleh Kejagung ini membongkar bisnis Hendry Lie.
Di sebuah smelter bernama PT TIN, Hendry Lie sebagai beneficiary owner atau penerima manfaat perusahaan tersebut.
Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.
Daftar tersangka korupsi timah
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.