Berita Nasional Terkini

Kode Keras Jokowi Bakal Gabung Partai Lain setelah Dianggap PDIP, Projo Buka-bukaan: Ada Tempatnya

Kode keras Jokowi bakal gabung partai lain setelah tak dianggap PDIP. Projo buka-bukaan" ada tempatnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Himawan
PDIP DAN JOKOWI - Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024). Kode keras Jokowi bakal gabung partai lain setelah tak dianggap PDIP. Projo buka-bukaan" ada tempatnya. 

Oleh karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh soal keinginan partai lain untuk menampung kepala negara dan putra sulungnya.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? 

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.

Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Baca juga: Ditantang Tarik Menteri Usai sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Alasan PDIP Masih Pertahankan 3 Menteri

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com 
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved