Berita Nasional Terkini

Kode Keras Jokowi Bakal Gabung Partai Lain setelah Dianggap PDIP, Projo Buka-bukaan: Ada Tempatnya

Kode keras Jokowi bakal gabung partai lain setelah tak dianggap PDIP. Projo buka-bukaan" ada tempatnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Himawan
PDIP DAN JOKOWI - Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024). Kode keras Jokowi bakal gabung partai lain setelah tak dianggap PDIP. Projo buka-bukaan" ada tempatnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar seputar kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bergabung dengan partai lain setelah tak dianggap PDIP kian santer. 

Terbaru, Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (ProJo) Budi Arie Setiadi pun buka-bukaan soal peluang Jokowi gabung dengan partai lain menyusul ketegangan yang semakin memuncak dengan PDIP.

Merespons pernyataan PDIP yang menganggap Jokowi bukan kader, Ketum Projo yang juga Menkominfo, Budi Arie Setiadi ini mengatakan masih bisa mengabdi untuk Republik dari tempat lain, 

"Enggak apa-apa (disebut sudah bukan kader). Asik-asik saja. Kalau kata sana enggak, ya sudah.

Baca juga: Alasan Pengamat Prediksi Prabowo akan Pilih PDIP Dibanding Jokowi Usai Dilantik Jadi Presiden

Baca juga: Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral

Baca juga: Mirip Periode Kedua Jokowi, Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi akan Minim Tekanan Oposisi

Kita apa saja. Toh mengabdi di republik ada tempatnya," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Ya tunggu saja (akan merapat ke parpol lain). Kalau sekarang dibocorin kurang seru," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal apakah Jokowi akan berlabuh ke parpol yang identik dengan warna kuning, Budi Arie enggan menanggapi. Ia tetap meminta agar publik menunggu.

"Tunggu saja, tunggu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, Presiden Jokowi tak lagi menjadi bagian dari PDIP.

Hal itu ia sampaikan saat ditanya status Jokowi sebagai kader PDIP setelah MK memutuskan menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan? yang benar saja," kata Komarudin ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain Jokowi, Gibran juga ditegaskan tak lagi menjadi kader PDIP.

MINTA JOKOWI DIPANGGIL - Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK memanggil Presiden Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024. Analisa Pakar Hukum Tata Negara.
PDIP DAN JOKOWI - Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Kode keras Jokowi bajal gabung partai lain setelah tak dianggap PDIP. Projo buka-bukaan" ada tempatnya. (KOMPAS.com/Dian Erika)

Menurut Komarudin, keputusan partai mencoret Gibran sebagai kader sudah berlaku sejak resmi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Adapun sikap Presiden Jokowi selama Pilpres 2024 dinilai berbeda dengan PDIP yang telah membesarkannya.

Baca juga: Prabowo Akui Disiapkan Jokowi Jadi Penerus Saat Sidang MK Sudah Usai, Jubir Bos Gerindra Klarifikasi

Jokowi diduga kuat mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Respons PDIP

Terbaru, kabarnya Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saeful Hidayat tak mempermasalahkan hal tersebut.

Bahkan PDIP mempersilakan Golkar menampung Jokowi dan Gibran.

Ia menekankan bahwa PDIP bukan partai elektoral.

Presiden Joko Widodo dan cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka disebut telah masuk ke Golkar setelah tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun turut merespons kabar itu.

Baca juga: Daftar 3 Orang Dekat Jokowi yang Berpotensi Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi dan Gibran sudah masuk keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu.

Status kader kedua tokoh itu tinggal diformalitaskan Golkar.

Merespons hal itu, Djarot mempersilakan Partai Golkar untuk menampung Presiden Jokowi dan Gibran.

Hal ini disampaikannya di Sekolah Partai DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

"Oh iya, silakan (Golkar terima Jokowi dan Gibran)," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP ini lantas menyebutkan, partainya memiliki tolok ukur sendiri, yakni ideologi.

PDIP menurut Djarot, adalah partai yang memiliki ideologi Pancasila dan menjunjung Konstitusi.

"(PDIP) Kami bukan sekadar partai elektoral. Partai kita itu menyatu dengan keinginan rakyat, kehendak rakyat," ujar dia.

Baca juga: Noel Bongkar Alasan Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis Tak Ditepati Megawati

Ia mengeklaim bahwa partainya bukan lah partai yang mengejar kekuasaan, melainkan memperjuangkan hak rakyat.

Oleh karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh soal keinginan partai lain untuk menampung kepala negara dan putra sulungnya.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? 

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.

Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Baca juga: Ditantang Tarik Menteri Usai sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Alasan PDIP Masih Pertahankan 3 Menteri

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved