Berita Paser Terkini
Kunjungan Kerja ke Disdikbud Maros, Pansus III DPRD Paser Koordinasi soal Pengelolaan Cagar Budaya
Kunjungan kerja ke Disdikbud Maros, Pansus III DPRD Paser saring ilmu soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Disdikbud Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunker yang dilaksanakan pada 25 April lalu itu, dalam rangka koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang tengah digodok DPRD Paser.
Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan, cagar budaya merupakan warisan yang perlu dikelola dan dilestarikan.
"Karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan," terang Rahmadi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Studi Orientasi Raperda Pilkades, Pansus II DPRD Paser Kunjungi DPMD Tabalong
Hal tersebut diperkuat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kawasan Cagar Budaya yang perlu dikelola oleh pemerintah.
"Dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan bangunan-bangunan cagar budaya. Itulah yang menjadi bahan kajian kami saat Kunker ke Disdikbud Kabupaten Paser," tambahnya.
Dipilihnya Kabupaten Maros sebagai lokasi Kunker, mengingat wilayah tersebut pernah tercatat sebagai daerah kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu berdirinya kerajaan Marusu dengan raja pertama bergelar Karaeng Loe ri Pakere.
Kabupaten Maros juga pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).
"Kabupaten Maros juga menjadi pusat penelitian arkeologi nasional atas upaya Pemkab Maros dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai potensi ekonomi," ulas Rahmadi.
Baca juga: Tahun 2025, DPRD Paser Dorong Peningkatan Infrastruktur Pariwisata Jadi Prioritas Pembangunan
Ia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Maros dan diakui banyak mengambil pelajaran dari pengalaman yang sudah dilakukan.
"Dengan raperda yang tengah kita godok ini, tentu penting membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya," tegasnya.
Dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, kata Rahmadi, perlu sinergitas bersama seperti yang dilakukan oleh Pemkab Maros.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan, yakni dengan membentuk payung hukum, dalam hal ini peraturan daerah (perda).
"Juga perlu dibentuk tim ahli cagar budaya (TACB) yang anggotanya ditetapkan pemerintah daerah, yang dapat memudahkan penetapan objek diduga cagar budaya dan kalau Paser belum ada TACB maka bisa pinjam ke kabupaten lain," tutup Rahmadi.
Adapun Kunker Pansus III DPRD Paser ke Kabupaten Maros diikuti oleh Rahmadi, Mulyani, Yuliani, Ramlie, Dian Yuniarti, Sabilar Rusdi dan Muhamad Saleh. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.