Berita Paser Terkini

Studi Orientasi Raperda Pilkades, Pansus II DPRD Paser Kunjungi DPMD Tabalong 

Pansus II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke DPMD Tabalong dalam rangka studi orientasi tentang Raperda Pilkades.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Paser
Pansus II DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke DPMD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, 25 April 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kunjungan yang dilakukan pada 25 April lalu itu dalam rangka studi orientasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Ketua Pansus II DPRD Paser, Abdul Azis mengatakan, pihaknya ingin mencari referensi untuk melengkapi Perda Pilkades yang tengah digodok. 

"Sebenarnya Paser sudah memiliki perda. Namun jika dilihat dari perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, maka kami juga perlu menyesuaikannyaa," terang Azis, Selasa (30/4/2024). 

Baca juga: Tahun 2025, DPRD Paser Dorong Peningkatan Infrastruktur Pariwisata Jadi Prioritas Pembangunan

Dalam perubahan UU tersebut terdapat penyesuaian mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun. 

"Kami memang mempersiapkan untuk pilkades serentak. Namun dengan adanya perubahan itu, tentu kami ingin lebih mengetahui mengetahui mekanismenya di daerah lain seperti penerapan di DPMD Kabupaten Tabalong," tambahnya. 

Hasil kunjungan yang dilakukan, DPMD Tabalong belum mendapat informasi terbaru mengenai aturan untuk masa jabatan kepala desa. 

"Belum pasti kapan aturan tersebut diberlakukan. Misalnya saja, nanti setelah pilkades apakah perpanjangan itu dilakukan atau belum. Kalau semisal terhitung 6 tahun kita mau pilkades, itu berarti ditambah lagi beberapa tahun mungkin cukup sampai 9 tahun," ulas Azis. 

Baca juga: Dorong Peningkatan SDM, DPRD Paser Minta Berdayakan Putra-putri Daerah jadi Pemandu Wisata

Sementara untuk Kabupaten Tabalong sudah memberlakukan dua metode, yaitu pemilihan secara langsung dan metode pemilihan secra elektronik evoting. 

Mereka, kata Azis, sudah melaksanakan pemilihan secara evoting di tiga kecamatan dan dinilai sangat efektif. 

"Cuman kalau anggaran di awal itu tidak efisien, karena harus dilakukan pembelian tablet terlebih dahulu. Namun ketika itu terlaksana, maka keunggulan dari evoting ini semua suara sah karena pemilih itu tinggal mengklik foto calon kades'nya," paparnya. 

Metode pemilihan evoting tersebut diadopsi dari beberapa desa yang ada di Pulau Jawa.

Sedangkan di Provinsi Kalimantan Selatan, baru Kabupaten Tabalong yang melaksanakan metode tersebut. 

Baca juga: DPRD Paser Segera Panggil Belasan OPD Bahas Temuan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI

Sementara untuk masalah perda, sambung Azis, Kabupaten Tabalong secara normatif sama saja. 

"Karena perda ini cuma mengatur masalah waktunya, kapan bulannya, jumlah desa dan gelombang kedua. Jadi perda yang ada di Kabupaten Tabalong ini terkait pilkades belum ada perubahan, tetap mengacu kepada perda yang lama," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Tim Pansus II yang melaksanakan kunker di DPMD Kabupaten Tabalong yakni Abdul Azis, Yairus Pawe, Lamaludin, Eva Sanjaya, Ely Ermayanti, Aspiana, Arlina, Fatur Rahman dan Supian. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved