Pendidikan
Terjawab Berapa Syarat Batas Usia Anak Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024? Ini Penjelasannya
Berikut syarat batas usia anak masuk TK hingga SMA yang perlu diketahui untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat batas usia anak masuk TK hingga SMA yang perlu diketahui untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sebentar lagi, PPDB 2024 segera dimulai.
Diketahui, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.
Sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah, pastikan orang tua mengetahui syarat batas usia yang diperlukan.
Baca juga: Terjawab Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 Libur/Tidak? Daftar Tanggal Merah Versi SKB 3 Menteri
Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Termasuk usia para calon siswa.
Lalu, berapa usia daftar TK sampai SMA di PPDB 2024?

Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
- Zonasi Afirmasi
- Perpindahan tugas orangtua/wali
- Prestasi
Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini:
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.