Pendidikan

Terjawab Berapa Syarat Batas Usia Anak Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024? Ini Penjelasannya

Berikut syarat batas usia anak masuk TK hingga SMA yang perlu diketahui untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

canva
Ilustrasi pelajar. Berikut syarat usia anak masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua. 

- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

- Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:  

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota jalur PPDB

1. Kuota jalur zonasi Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:

- jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

- jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

- jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/24/175048871/ini-4-jalur-ppdb-2024-untuk-siswa-sd-smp-sma-dan-smk?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/26/151026771/berapa-usia-masuk-tk-sd-smp-sma-dan-smk-di-ppdb-2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved