Tribun Kaltim Hari Ini
UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah
Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).
"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Baca juga: Organisasi Profesi di Kaltim Tegas Tolak UU Kesehatan Omnibus Law
Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan
Baca juga: Peringati May Day 2024, Prabowo Subianto Kirim Pesan untuk Buruh, Singgung Soal Kesejahteraan
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.
Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.
"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.
Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah.
Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Said juga menilai besaran gaji para pekerja di Indonesia belum lebih baik dibandingkan gaji para pekerja di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Terkait upah buruh Indonesia, saya kan ILO salah satu pengurus pusat badan perburuhan dunia berkantor di Jenewa, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka," ungkap Said Iqbal.
"Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari singapura," sambungnya.
Diketahui, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.067.381. Sementara, Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan nilai UMP
terendah yakni Rp2.036.947.
Adapun rata-rata UMP di seluruh Provinsi di Indonesia berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Said Iqbal kembali mengungkapkan, meski nilai gaji pekerja di Jakarta berada kisaran Rp5 juta, namun nyatanya nilai tersebut masih relatif kecil.
Ia mengungkapkan,seharusnya minimal gaji pekerja di Jakarta di atas Rp5,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Perhitungan ini menurut Said Iqbal bukanlah asal-asalan, melainkan merujuk dari rekomendasi data Survei Biaya Hidup (SBH) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
SBH adalah adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan
penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).
"Upah ideal Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS, menurut BPS ya bukan menurut kami, itu di atas Rp5,2 juta ya, bahkan kalo dibagi rata rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," ucap Said Iqbal.
Berdasarkan hitungannya, sebagai contoh, seorang pekerja harus merogoh kocek per bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan Rp2,7 juta per bulan, hingga biaya transportasi sekitar Rp700 ribu per bulan.
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu 3 hari Rp90 ribu, dikali 30 hari hasilnya Rp2,7 juta, Rp2,7 ditambah Rp900 ribu udah Rp3,6 juta," papar Said.
"Kemudian hitung lagi adalah transportasi katakan rata rata transportasi adalah Rp700 ribu, itu udah Rp4,3 juta baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah," pungkasnya.
TKA China
Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) ini juga menyinggung soal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang melanggar undang-undang, ternyata "di-backing" atau dilindungi oleh petinggi negara.
Said mulanya mengatakan bahwa dengan adanya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, TKA China kini makin merajalela di mana-mana.
Keberadaan para TKA China yang merajalela ini disebut dilindungi oleh petinggi negara. Padahal, Said menyebut ada dari mereka yang melanggar undang-undang.
"TKA China khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Para menteri mem-backup para TKA China yang melanggar undang-undang," kata Said.
Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika. Sementara itu buruh yang
melakukan aksi mencapai 200.000 tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah
Murah," kata Said.
Said menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.
Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," pungkas Said.
Tingkatkan Kompetensi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 mengajak buruh untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Ida Fauziyah mengatakan, masa depan dunia ketenagakerjaan akan dipenuhi dengan dinamika dunia usaha dan dunia industri. Yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi.
Hal tersebut dinilainya tercermin dari kondisi saat ini yang telah memasuki era digitalisasi.
Oleh karena itu menurut Ida, masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja/buruh, yang mana hal tersebut akan berperan besar terhadap daya saing bangsa.
“Masa depan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh kita. Oleh karenanya, secara khusus, saya mengajak teman-teman
pekerja/buruh untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dan daya saing,” kata Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, peningkatan kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh memiliki 2 tujuan utama.
Pertama kata Ida dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan, dan kapasitasnya sehingga mampu meningkatkan karirnya.
Kedua, peningkatan kompetensi dan daya saing bertujuan untuk membekali diri dengan berbagai keterampilan dan kompetensi yang dapat digunakan untuk alih profesi.
Dua hal tersebut menurutnya sangat penting agar pekerja/buruh dapat terus survive menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompetitif.
“Untuk menghadapi masa depan ketenagakerjaan, menjadi terampil saja tidak cukup. Kita harus terus menerus mengasah diri, meningkatkan kapasitas diri, agar kita selalu bisa beradaptasi dengan perubahan,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri, kata Ida, telah menyiapkan berbagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja/buruh.
Di antaranya pelatihan vokasi melalui program BLK Komunitas bagi pekerja/buruh.
Hingga saat ini Kemnaker telah membangun 8 BLK Komunitas yang didirikan bagi serikat pekerja/serikat buruh.
“Jumlah ini tentu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pekerja/buruh kita. Ke depan kita akan lebih memperluas lagi akses peningkatan kompetensi
bagi para pekerja/buruh kita,” katanya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.